Tugas Dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah
Berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Poko dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
-
a
penetapan Rencana Strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan RPJMD Pemerintah Daerah, Intruksi Bupati, tugas, permasalahan dan kebijaksanaan yang ada;
-
b
perumusan Upaya Peningkatan dan pengembangan Kebijaksanaan pada Organisasi Perangkat Daerah Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara;
-
c
pendistribusian tugas kepada Asisten, Kepala Bagian, Kepala Dinas dan Pejabat lain berdasarkan peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah sebagai pedoman;
-
d
penyelenggaraan koordinasi penyusunan kebijakan Daerah, pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah, pelaksanaan program dengan Organisasi Perangkat Daerah lain dan Kementrian/Lembaga Pusat untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
-
e
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
-
f
pengendalian pelaksanaan tugas administratif dan teknis operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas yang berhubungan dengan fungsi staf urusan Sekretariat Daerah dan fungsi penunjang Badan Daerah serta fungsi Teknis Dinas Daerah;
-
g
pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Organisasi Perangkat Daerah lain dan Kementrian/Lembaga Pusat;
-
h
Penandatanganan Naskah Dinas berdasarkan kewenangannya sebagai Sekretaris Daerah untuk keabsahan naskah dinas;
-
i
Penjalinan Kerja Sama dengan instansi lain atau mitra kerja untuk keberhasilan program kerja Kepala Daerah;
-
j
Pemberian petunjuk, penilaian, dan pembinaan Asisten, Kepala Bagian, Kepala Dinas dan bawahan lain di Kabupaten Penajam Paser Utara Sesuai peraturan dan pedoman yang ada;
-
k
Pengevaluasian pelaksanaan program Asisten, Kepala Bagian, Kepala Dinas dan bawahan lain berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalahnya;
-
l
Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati secara lisan maupun tertulis untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
-
m
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan secara tertulis.