Visi dan Misi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018 – 2023, kondisi yang akan dicapai Kabupaten Penajam Paser Utara 5 tahun kedepan, dengan memperhatikan Kesejahteraan, Pelayanan, Daya Saing, dan RENSTRA SEKRETARIAT DAERAH KAB. PPU TAHUN 2018 - 2023 59

Permasalahan serta mempertimbangkan isu yang ada, dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki dalam konstelasi lokal dan regional maupun nasional, maka Kepala dan Wakil Kepala Daerah terpilih merumuskan Visi Pembangunan yaitu “Terwujudnya Kabupaten Penajam Paser Utara yang Maju, Modern dan Religius”.

1.     Guna mewujudkan cita-cita dalam Visi tersebut yang dituangkan dalam tekad Panca Karya antara lain :

2.     Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, responsif dan akuntabel;

3.     Membangun Sumber Daya Manusia Penajam Paser Utara yang Berkualitas, Religius dan Berdaya Saing;

4.     Menjamin iklim investasi yang kondusif;

5.     Peningkatan infrastruktur wilayah yang berwawasan lingkungan;

6.     Mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang mandiri melalui pengembangan UMKM baik perorangan maupun berkelompok.

Terkait dengan hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara wajib menyusun RPJMD tahun 2018 – 2023. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019, yang akan menjadi pedoman kerja bagi seluruh SKPD, DPRD dan Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan daerah 5 tahun kedepan. RPJMD juga digunakan untuk memantau kinerja dan perkembangan pembangunan daerah. RPJMD ini akan menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam menyusun Rencana Strategis (RENSTRA-SKPD). Untuk melaksanakan lebih lanjut, RPJMD ini akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi pedoman dalm penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan perangkat daerah.

Mengacu pada hal tersebut diatas, maka Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan beberapa Sasaran secara umum dalam Rencana Strategis (Renstra) yaitu :

1.     Diterapkannya prinsip-prinsip good governance pada semua RENSTRA SEKRETARIAT DAERAH KAB. PPU TAHUN 2018 - 2023 60 tingkatan pemerintahan.

2.     Peningkatan sarana dan prasarana yang memadai dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3.     Optimalisasi manajemen aset Daerah.

4.     Manajemen Pemerintahan menerapkan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan secara terpadu dan tepat waktu berdasarkan data yang akurat.

5.     Masyarakat dan Aparatur memiliki kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatannya secara aman dan damai.

6.     Meningkatkan iklim lingkungan yang kondusif untuk menumbuhkembangkan kepercayaan untuk berinvestasi.

7.     Seluruh potensi dipetakan, dikembangkan secara profesional dan dipromosikan.

8.     Pelestarian Lingkungan Hidup dan Pencegahan bencana.

9.     Peningkatan ketahanan pangan melalui optimalisasi produksi pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan.

10.  Peningkatan kualitas pelayanan organisasi sosial kemasyarakatan, keagamaan.

11.  Peningkatan kualitas pelayanan kelompok masyarakat / Perorangan.

12.  Peningkatan kualitas pelayanan organisasi kepemudaan dan Olahraga.