Visi dan Misi
Berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018 – 2023, kondisi yang akan dicapai
Kabupaten Penajam Paser Utara 5 tahun kedepan, dengan memperhatikan Kesejahteraan,
Pelayanan, Daya Saing, dan RENSTRA
SEKRETARIAT DAERAH KAB. PPU TAHUN 2018 - 2023 59
Permasalahan serta
mempertimbangkan isu yang ada, dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki
dalam konstelasi lokal dan regional maupun nasional, maka Kepala dan Wakil
Kepala Daerah terpilih merumuskan Visi Pembangunan yaitu “Terwujudnya Kabupaten
Penajam Paser Utara yang Maju, Modern dan Religiusâ€.
1. Guna mewujudkan cita-cita
dalam Visi tersebut yang dituangkan dalam tekad Panca Karya antara lain :
2. Mewujudkan tatakelola
pemerintahan yang bersih, responsif dan akuntabel;
3. Membangun Sumber Daya
Manusia Penajam Paser Utara yang Berkualitas, Religius dan Berdaya Saing;
4. Menjamin iklim investasi
yang kondusif;
5. Peningkatan infrastruktur
wilayah yang berwawasan lingkungan;
6. Mewujudkan pemberdayaan
masyarakat yang mandiri melalui pengembangan UMKM baik perorangan maupun
berkelompok.
Terkait dengan hal
tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara wajib menyusun RPJMD
tahun 2018 – 2023. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019, yang
akan menjadi pedoman kerja bagi seluruh SKPD, DPRD dan Masyarakat dalam
melaksanakan kegiatan pembangunan daerah 5 tahun kedepan. RPJMD juga digunakan
untuk memantau kinerja dan perkembangan pembangunan daerah. RPJMD ini akan
menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan
pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam menyusun Rencana Strategis
(RENSTRA-SKPD). Untuk melaksanakan lebih lanjut, RPJMD ini akan dijabarkan
kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi pedoman dalm
penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Berdasarkan Peraturan
Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi, Tata
Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara,
Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun
kebijakan dan mengkoordinasikan perangkat daerah.
Mengacu pada hal tersebut
diatas, maka Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan
beberapa Sasaran secara umum dalam Rencana Strategis (Renstra) yaitu :
1. Diterapkannya
prinsip-prinsip good governance pada semua RENSTRA SEKRETARIAT DAERAH KAB. PPU
TAHUN 2018 - 2023 60 tingkatan pemerintahan.
2. Peningkatan sarana dan
prasarana yang memadai dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. Optimalisasi manajemen
aset Daerah.
4. Manajemen Pemerintahan
menerapkan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan secara terpadu dan tepat
waktu berdasarkan data yang akurat.
5. Masyarakat dan Aparatur
memiliki kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatannya secara aman dan damai.
6. Meningkatkan iklim
lingkungan yang kondusif untuk menumbuhkembangkan kepercayaan untuk
berinvestasi.
7. Seluruh potensi dipetakan,
dikembangkan secara profesional dan dipromosikan.
8. Pelestarian Lingkungan
Hidup dan Pencegahan bencana.
9. Peningkatan ketahanan
pangan melalui optimalisasi produksi pertanian tanaman pangan, perkebunan,
peternakan dan perikanan.
10. Peningkatan kualitas
pelayanan organisasi sosial kemasyarakatan, keagamaan.
11. Peningkatan kualitas
pelayanan kelompok masyarakat / Perorangan.
12. Peningkatan kualitas
pelayanan organisasi kepemudaan dan Olahraga.