Hadiri Paripurna Penyampaian Laporan Pansus RPJMD 2025–2029, Muydat Noor Sambut Positif Sejumlah Masukan Unsur Legislatif
Penajam- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor bersama Wakil Bupati Abdul Waris Muin menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten PPU Tahun 2025–2029, yang digelar di Gedung Paripurna DPRD PPU.
Rapat yang merupakan paripurna ke-24 masa sidang ke-3 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PPU Raup Muin, dan dihadiri oleh para anggota DPRD PPU, Sekretaris Daerah PPU Tohar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Bupati Mudyat Noor dalam paripurna menyampaikan rasa syukur atas selesainya pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 dan pelaksanaan rapat paripurna sebagai bagian penting dari proses penyusunan RPJMD.
Tahapan ini, kata dia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah. Penyusunannya juga terkoordinasi dengan Asta Cita, Program Quick Wins RPJM Nasional 2025–2029, RPJMD Provinsi Kaltim, Renstra perangkat daerah, hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” ucap Mudyat. Senin (11/8/2025) Siang.
Ia menambahkan, RPJMD 2025–2029 diarahkan untuk mewujudkan visi, misi, dan program kepala daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional maupun provinsi. Hal ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek sekaligus objek pembangunan.
Lebih lanjut, Mudyat mengungkapkan proses penyusunan RPJMD dilakukan dengan prinsip transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Setelah disepakati bersama DPRD, Raperda ini akan dievaluasi selanjutnya akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku dan keselarasan dengan RPJMD provinsi serta RPJMN 2025–2029.
Bahkan sejumlah isu strategis menjadi fokus RPJMD PPU 2025–2029, antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia unggul dan berdaya saing, tata kelola pemerintahan yang bersih berbasis inovasi dan digitalisasi, pembangunan ekonomi inklusif dan berkeadilan, ketahanan pangan, pembangunan sosial-budaya dalam bingkai keberagaman, serta pemerataan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
“Proses panjang yang kita lalui bersama ini semata-mata untuk kemajuan dan kemakmuran daerah serta masyarakat Kabupaten PPU. Melalui dokumen RPJMD ini, diharapkan terwujud perencanaan pembangunan yang berkualitas, komprehensif, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan,” pungkas Mudyat. (hms13)