Pemkab PPU Dukung Program Gratis Biaya Administrasi Kepemilikan Rumah bagi Warga Berpenghasilan Terbatas Di Kaltim

Pemerintahan 21 Aug 2025
Pemkab PPU Dukung Program Gratis Biaya Administrasi Kepemilikan Rumah bagi Warga Berpenghasilan Terbatas Di Kaltim

Samarinda – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menghadiri dan menyatakan dukungan penuh terhadap program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terkait Gratispol Biaya Administrasi Kepemilikan Rumah bagi masyarakat berpenghasilan terbatas. 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara langsung dilakukan antara Pemprov Kaltim dan bank penyalur pembiayaan rumah, yaitu PT BPD Bankaltimtara, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, serta PT Bank Tabungan Negara Syariah (Persero) Tbk, yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (2O/8/2025). 

Gubernur Kaltim, Rudi Masud, menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan hanya seremoni, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil.

“Kita tanggung biaya administrasi senilai Rp10 juta. Proses kepemilikan rumah kita gratiskan bagi masyarakat Kaltim,” ujar Rudi.

Ia menyebutkan, biaya administrasi yang ditanggung pemerintah ini diperuntukkan bagi rumah dengan kisaran harga Rp180 juta hingga Rp190 juta per unit. Artinya, masyarakat hanya perlu membayar cicilan kredit rumah setiap bulannya, tanpa dibebani biaya administrasi di awal.

Lebih lanjut, Gubernur mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 177 ribu warga rentan di Kaltim, terdiri dari petani, nelayan, pengemudi ojek, bahkan anggota TNI/Polri yang berpenghasilan terbatas.   

Di sisi lain, masih terdapat sekitar 250 ribu rumah tidak layak huni di wilayah Kaltim, dan sebanyak 60 ribu di antaranya memerlukan pembenahan.

“Ini menjadi titik awal dimulainya Program Gratispol Biaya Administrasi Kepemilikan Rumah di Benua Etam,” ungkapnya

Bupati PPU, Mudyat dalam kesempatan tersebut  menyambut positif program gratis biaya administrasi dalam kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan terbatas karena sangat membantu masyarakat, termasuk di wilayah PPU.

“Kami, Pemkab PPU, sangat menyambut baik dan mendukung program ini. Bantuan gratis biaya administrasi tentu sangat meringankan masyarakat berpenghasilan terbatas dalam proses kepemilikan rumah,” kata Mudyat.

Ia menambahkan bahwa besaran biaya administrasi yang ditanggung bisa mencapai Rp 8 sampai 10 juta, sehingga sangat berarti bagi masyarakat kecil.

“Inilah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan publik, khususnya dalam program kemasyarakatan seperti kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau,” ujarnya

Untuk itu, Bupati berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan kiranya ini dapat meringankan masyarakat kita yang saat ini ingin mengurus administrasi dalam kepemilikan rumah. Tutupnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim H. Seno Aji, jajaran Forkopimda Kaltim, pejabat OJK Kaltim Ansori, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, perwakilan Bupati/Wali Kota se-Kaltim, serta para kepala OPD, pimpinan REI Kaltim, Apersi, Himbara, dan Himperra. (hms13)




Bagikan: Facebook X LinkedIn
Berita terkait
Tinggalkan Komentar
Komentar akan tayang setelah disetujui admin.