Lauching Program †Jaga Desa “, Makmur Marbun: “ Program Desa Harus Tepat Sasaran dan Tata Kelola Keuangan Harus Taat Aturanâ€.
Penajam- Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun bersama Kepala Kejaksaan Negeri PPU serta unsur Forkopimda secara resmi melaunching prongram “ Jaga Desa†yang berlangsung di Desa Giri Mukti, Kecamatan Penajam. Selasa (21/05/2024) Pagi, yang ditandai dengan pemukulan gong bersama sebagai tanda secara resmi program “jaga desa†di wilayah Kabupaten PPU dilaksanakan.
Makmur Marbun saat melaunching “Jaga Desa†bersama Kejaksaan Negeri PPU mengungkapkan program ini dilakukan dalam pemeritahan saat ini guna memperkuat komitmen sekaligus legesi dalam merubah Kabupaten PPU dalam pengelola keuangan ataupun yang lainnya khususnya di lingkup desa agar betul-betul tepat sasaran, transparan dan tidak melanggar aturan ataupun tersangkut hukum.
“ Pengelolaan keuangan desa saat ini tidak boleh tergelincir, kita berkomitmen tidak boleh mengobati tetapi mencegah sehingga kita harus menjaga salah satunya dengan program “jaga desa†yang disinergikan dengan jajaran Kejaksan Negeri Kabupaten PPUâ€. Ucap Marbun
Lebih lanjut, Ia turut menjelaskan terwujudnya program jaga desa bersama unsur Kajari ini beragkat dari diskusi bersama kepala Kajari PPU dalam rangka keterlibatan pemerintah daerah bersama unsur terkait dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik, transparan dan tepat sasaran, tentunya melibatkan pendampingan unsur lainnya seperti Kajari, sehingga tercipta akselerasi antara program pemerintab desa dengan pendampingan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang tepat sasaran dan tidak melampaui aturan hukum.
" Jadi dengan adanya program “jaga desa†hari ini, jajaran pemerintah desa tidak lagi takut atau pobia dengan jajaran kejaksaan, tetapi bersama-sama menjadi mitra dalam konsultasi maupun pendampingan terhadap program yang akan dilaksanakan di masyarakat".Pungkasnya
Terlebih lagi, sambung Marbun, program “jaga desa†ini juga didasari dengan melihat kemampuan desa maupun sumber daya yang ada dipemerintahan desa saat ini, sehingga pemerintah daerah bersama Kajari PPU berupaya untuk memberikan pendampingan secara langsung agar lebih memudahkan unsur pemerintah desa dan jajaran dalam melaksanakan program maupun mengakselerasikan dengan anggaran yang dimiliki yang sesuai aturan dan regulasi hukum agar tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hati. “ Pungkasnya
Senada, Kepala Kejaksan Negeri PPU, Faisal Arifuddin, mengatakan sejalan hal tersebut dalam “ jaga desa†Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Instruksi Nomor: 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melaui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu langkah strategis sesuai tugas pokok fungsi guna mendukung dan menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari Desa.
“Program Jaga Desa akan mengoptimalkan pengawalan, asistensi, bimbingan , penyuluhan hukum dan penerangan hukum pada perangkat desa dan Masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa, serta akan mendorong adanya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama menyukseskan Pembangunan di desaâ€. Ujarnya
Terlebih lagi, Program Jaga Desa akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan SDM maupun Aset-aset Desa yang merupakan satu kesatuan roda penggerak Pembangunan di Desa. Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu dilakukan penertiban dan pendataan asset desa guna tertib administrasi pengelolaan asset Desa.
Sehingga melalui program jaga desa turut meningkatkan pemahaman kepada aparatur desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintah desa yang akuntabel khususnya melalui pengelolaan asset desa sesuai peraturan perunndang-undangan yang berlaku. Tutupnya (hms13)