Sekretariat Daerah PPU Laksanakan Pemusnahan Arsip
Penajam Paser Utara – Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang berlangsung di Lantai 1 Setkab PPU, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi pemusnahan arsip periode tahun 2005 hingga 2014 sebanyak 21.006 dokumen.
Asisten III Administrasi Umum Setda PPU, Ainie, menyampaikan bahwa sejak tahun 2024 pihaknya telah melakukan berbagai upaya pembenahan pengelolaan arsip melalui diskusi dan koordinasi dengan Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi. Ia menegaskan bahwa pemusnahan arsip tidak dapat dilakukan secara sederhana karena harus melalui proses seleksi, penilaian, serta verifikasi yang ketat.
Menurutnya, seluruh arsip yang dimusnahkan telah melalui tahapan pendataan, penilaian, hingga memperoleh rekomendasi resmi sehingga dinyatakan layak untuk dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bagian Umum Setda PPU, Alam Prawira Negara, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pengelolaan arsip di lingkungan Sekretariat Daerah. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pemusnahan arsip periode tahun 2005–2014 telah mulai dilaksanakan pada Desember 2025 yang melibatkan sembilan bagian.
Ia berharap kegiatan pemusnahan arsip yang dilaksanakan dapat terus mendapat dukungan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU yang diwakili oleh Kabid Kearsipan, Sulaiman, menyampaikan apresiasi kepada panitia penyeleksi arsip, tim verifikasi, serta tim penilai hingga terbitnya rekomendasi Bupati sebagai bagian dari penataan arsip daerah.
Ia menjelaskan bahwa arsip merupakan rekaman seluruh aktivitas pemerintahan baik dalam bentuk konvensional maupun elektronik yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban kinerja pemerintahan. Arsip yang telah habis masa simpannya harus dimusnahkan melalui proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Lembaga Kearsipan Daerah juga menyediakan fasilitas penitipan arsip permanen dengan prosedur tertentu.
Sulaiman juga menambahkan bahwa saat ini pengelolaan arsip tengah mengalami transisi dari sistem konvensional menuju digital. Namun, implementasi digitalisasi arsip di lingkungan pemerintahan masih berada di bawah 10 persen, meskipun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah berjalan sejak tahun 2018. Berdasarkan evaluasi tahun 2024, Kabupaten PPU berada pada peringkat ke-9 dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur dalam penerapan digitalisasi pemerintahan.

Kegiatan pemusnahan arsip ini turut dihadiri oleh para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara serta para arsiparis di lingkup Sekretariat Daerah.
(humas25)