Pj. Bupati PPU Kick Off Meeting Permohonan Pendampingan Hukum di Kejaksaan Negeri PPU

Pemerintahan 03 Feb 2025
Pj. Bupati PPU Kick Off Meeting Permohonan Pendampingan Hukum di Kejaksaan Negeri PPU

Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, secara resmi membuka Meeting Permohonan Pendampingan Hukum yang diajukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Jumat (31/01/2024) pagi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejari PPU, Faisal Arifuddin, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten III Bidang Administrasi Umum, serta Kepala BKPSDM PPU.

Permohonan pendampingan hukum ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten PPU dalam menata manajemen kepegawaian yang lebih baik. Zainal Arifin menegaskan bahwa aspek kepegawaian memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan setiap kebijakan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari, kita berharap bahwa setiap kebijakan terkait kepegawaian dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Zainal dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pemerintah Kabupaten PPU sering dihadapkan pada berbagai dinamika regulasi yang terus berkembang. Oleh karena itu, pendampingan hukum dari Kejari diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan administratif serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pendampingan hukum ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Kabupaten PPU dan Kejaksaan Negeri, diharapkan seluruh kebijakan kepegawaian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta memberikan kepastian hukum bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.(hms14)




Bagikan: Facebook X LinkedIn
Berita terkait
Tinggalkan Komentar
Komentar akan tayang setelah disetujui admin.