Persiapkan Penunjang Kecamatan Baru, Pemkab PPU Bangun Sinergi Besama Badan Bank Tanah

Pemerintahan 09 Jul 2025
Persiapkan Penunjang Kecamatan Baru, Pemkab PPU Bangun Sinergi Besama Badan Bank Tanah

Jakarta – Dalam rangka mendukung percepatan pemerataan pembangunan serta peningkatan layanan dasar di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjalin sinergi strategis dengan Badan Bank Tanah.

Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam audiensi resmi yang digelar di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beberapa waktu lalu (2/7/2025), antara Bupati PPU Mudyat Noor beserta jajaran, dengan Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja.

Pada pertemuan tersebut, Bupati Mudyat Noor didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nicko Herlambang dan Kepala Bagian Pemerintahan Muhtar, menyampaikan rencana penguatan wilayah administratif serta penambahan luasan kawasan yang akan diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dasar, pemerintahan, dan sosial di wilayah PPU khususnya dalam memenuhi wilayah adminitatif baru seiring hadirnya Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).

Tidak hanya itu, rencana ini selaras dengan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten PPU yang tengah berjalan. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam mengantisipasi perubahan struktur wilayah administratif PPU, seiring pengalihan Kecamatan Sepaku ke wilayah IKN.

“Kami berharap perencanaan kami bisa terintegrasi dengan pengembangan yang dilaksanakan oleh Badan Bank Tanah, terutama untuk fasilitas dasar di wilayah PPU yang bersentuhan langsung dengan IKN. Penyusunan RTRW dan RDTR harus menyesuaikan dinamika pembangunan yang sedang berlangsung,” ujar Bupati Mudyat.

Dikatakan Mudyat, hal terpenting saat ini yaitu menekankan bahwa keberlanjutan status administratif Kabupaten PPU menjadi perhatian utama, mengingat potensi berkurangnya jumlah kecamatan apabila  Kecamatan Sepaku resmi menjadi bagian dari IKN.

Menurutnya regulasi, sebuah kabupaten minimal harus memiliki empat kecamatan. Jika Kecamatan Sepaku beralih ke IKN, jumlah kecamatan di PPU akan tinggal tiga. Oleh karena itu, Pemkab PPU harus menyiapkan pembentukan kecamatan baru termasuk dengan kawasan baru dalam segala penunjangnya.

“Kami harus mengantisipasi konsekuensi administratif ini. Dengan pengurangan jumlah kecamatan, kami perlu mendirikan kecamatan baru beserta fasilitas penunjangnya,” jelasnya.

Untuk mendukung langkah tersebut, Bupati PPU tersebut secara resmi mengajukan permohonan lahan seluas 50 hektare kepada Badan Bank Tanah. Lahan ini direncanakan digunakan bagi pembangunan wilayah kecamatan baru, sekolah, fasilitas kesehatan, dan sarana publik lainnya.

“ Perencanaan ini kiranya sudah harus dipersiapakn saat ini, khususnya fasilitas layanan masyarakat tidak boleh terlalu jauh dari pusat pertumbuhan baru, termasuk area Eco City yang menjadi bagian dari perencanaan IKN. Maka, sinergi dengan Bank Tanah dalam penyediaan lahan sangat krusial dan dukungan ini sangat diharapkan mengingat keberadaan Bank Tanah juga saat ini berada di Kabupaten PPU.” imbuh Bupati.

Sementara, Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menyambut positif usulan yang diajukan oleh Pemkab PPU.

Ia menegaskan bahwa Bank Tanah siap bersinergi dan mendukung langkah strategis PPU dalam memastikan ketersediaan layanan dasar bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN.

“Kami menyambut baik langkah Pemkab PPU. Ini sejalan dengan misi pemerintah pusat untuk mewujudkan pembangunan yang merata tidak hanya di kawasan inti IKN, tetapi juga di wilayah sekitarnya,” tutur Parman.

Ia menambahkan, kiranya tindak lanjut atas usulan ini akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian PUPR dan Bappenas agar sesuai dengan ketentuan dan melibatkan lintas sektor terkait

Parman juga menegaskan pentingnya sinergitas dan kolaborasi bersama mengingat peran strategis Kabupaten PPU sebagai pintu gerbang dan penyangga utama IKN.

“Kabupaten PPU bukan hanya mitra geografis, tapi juga mitra strategis. Maka, penyediaan lahan demi pelayanan publik yang disampaikan Pemkab PPU menjadi catatan kami dan akan ditidak lanjuti. Terlebih lagi keberadaan Bank Tanah sampai saat ini masuk diwilayah administrasi Kabupaten PPU,” Jelasnya 

Pertemuan ini antara Pemkab PPU dan Badan Bank Tanah kiranya menjadi representasi dari kolaborasi lintas sektor dan lintas wilayah dalam menyukseskan pembangunan nasional yang berorientasi pada pemerataan yang searah dengan kebijakan pemerintah pusat. Tutupnya (hms13)




Bagikan: Facebook X LinkedIn
Berita terkait
Tinggalkan Komentar
Komentar akan tayang setelah disetujui admin.