Respon Cepat Tuntutan Masyarakat, Bupati PPU Mudyat Noor Minta Penyelesaian Lahan Warga Kepada Bank Tanah dan ATR/BPN

Pemerintahan 15 Sep 2025
Respon Cepat Tuntutan Masyarakat, Bupati PPU Mudyat Noor Minta Penyelesaian Lahan  Warga Kepada Bank Tanah dan ATR/BPN

Penajam- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noot secara langsung memimpin rapat koordinasi terkait penyelesaian lahan dan sertifikasi yang saat ini tengah ditangani oleh Bank Tanah bersama Badan Pertananahan Nasional (BPN). 

Rapat koordinasi tersebut turut menghadirkan Anggota DPRD Komisi I, Kapolres PPU, Perwakilan Kodim 0913 PPU, Perwakilan Kajari PPU, Sekretaris Daerah PPU, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Camat Penajam, Kepala Badan Pertanahan ATR/BPN PPU, Bank Tanah hingga para Lurah dari Gresik, Jenebora, Pantai Lango, Riko,  pasca aksi tuntutuan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya didepan Kantor Pemkab PPU beberapa hari lalu.

Dikatakan Mudyat Noor terkait tuntutan masyarakat yang berkaitan dengan hak atas tanah maupun sertifikasi lahan oleh pihak terkait baik dari Bank Tanah maupun ATR/BPN harus menjadi perhatian serius dan perlu penanganan cepat.

" Kita sudah mendegar sejumlah tuntutan pada aksi kemarin, pada prinsipnya Pemerintah daerah menampung hal-hal yang menjadi penyampaian warga dan mendorong pihak yang memilik kewenangan langsung baik dari Bank Tanah dan ATR/BPN PPU segera mengambil respon cepat dan menindak penyelesaianya " Ucap Mudyat dalam ruang rapat kerja lantai III Kantor Setkab PPU. “Kamis (11/10/2025) Sore 

Lebih lanjut, Bupati PPU menjelaskan selaku pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda telah berperan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada khususnya dalam mengakomodir penyelesaian reforma agraria di wilayah Kabupaten PPU. 

Untuk itu, Mudyat secara tegas meminta kepada pihak terkait untuk segera melakukan penyelesaian serta menjadikan perhatian bersama sebagai respon cepat baik yang dilakukan Pemkab PPU bersama unsur Forkopimda maupun tindak lanjutnya melalui Bank Tanah dan ATR/BPN PPU dalam penyelesaian lahan maupun sertifikasi warga, termasuk juga mengurai sejumlah hambatan dalam proses penanganannya.

" Proses penyelesaian ini sesungguhnya terus berjalan, kami selaku pemda ppu dan jajaran forkopimda meminta kiranya  proses penanganan yang sedang dalam proses ataupun yang telah tersertifikasi oleh ATR/BPN PPU maupun Bank Tanah segera diberikan kepada masyarakat" Pintanya

Mudyat turut menekankan pentingnya komunikasi yang intens kepada masyarakat, baik dalam memberikan informasi terkait progres penyelesaian maupun hal-hal lainya agar tidak menimbulkan persoalan yang berlarut-larut.

" Segala progres yang sedang berjalan kiranya disampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan sejauh mana hasilnya dapat diketahui bersama. Karena ini bagian dari memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan konflik yang meluas" Pintanya

Melalui indetifikasi penyelesaian dalam forum yang berlangsung tersebut,  Bank Tanah bersama BPN PPU baru menyelesaikan tahap pertama sertifikasi lahan relokasi. Namun, Mudyat menilai proses tersebut berjalan sangat lambat dan berpotensi menimbulkan konflik bila tidak direspon dengan cepat dan penyelesaiannya tidak segera ditindak lanjuti.

Selain itu, Mudyat menegaskan dirinya tidak ingin penyelesaian yang sudah berjalan ini berlarut-larut. Ia meminta pihak Bank Tanah dan ATR/BPN PPU untuk terus melaporkan progres penanganan reforma agraria sesuai hasil yang ada, bila perlu setiap dua pekan sekali sesuai hasilnya jadi tidak menunggu sampai kesuluruhan selesai karena masyarakat sudah menanti hasilnya.

Dengan langkah percepatan dan koordinasi lintas lembaga tersebut, Bupati PPU berharap permasalahan lahan yang sudah lama membebani masyarakat dapat segera terselesaikan, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah warga serta dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah yang tetap aman, nyaman dan damai.

”Pada Forum bersama ini, selaku Pemda PPU bersama unsur Forkopimda meminta secara langsung penyelesaian oleh Bank Tanah dan ATR/ BPN PPU, termasuk menyampaikan progres dan hasilnya kepada pejabat kewilayahan baik camat maupun lurah supaya proses ini segera tuntas. Jangan ditunda berlarut-larut. Kalau perlu, setiap dua pekan BPN melaporkan progres sertifikasi yang sudah selesai, termasuk menjalin komunikasi intens bersama warga. ”Tutupnya (hms13)




Bagikan: Facebook X LinkedIn
Berita terkait
Tinggalkan Komentar
Komentar akan tayang setelah disetujui admin.