Bupati PPU Hadiri Rakernas ADPMET di Blora, Bahas Penguatan Peran Daerah Penghasil Energi
BLORA – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) sekaligus Sosialisasi Hasil Musyawarah Nasional (Munas) V ADPMET yang berlangsung di Graha Oktana, Politeknik Energi dan Mineral Akamigas, Cepu, Kabupaten Blora, (Kamis, 16/10/2025).
Rakernas tersebut membahas tindak lanjut hasil Munas V ADPMET, arah kebijakan energi nasional, dan penguatan peran daerah penghasil migas serta energi terbarukan dalam pembangunan nasional.
ADPMET merupakan wadah bagi pemerintah daerah penghasil migas dan energi terbarukan untuk berkolaborasi dan memperjuangkan kepentingan daerah dalam kebijakan nasional sektor energi.
Kegiatan ini mengusung tema “Dari Daerah Untuk Keberlanjutan Energi Nasional”, yang menegaskan pentingnya peran daerah penghasil migas dan energi terbarukan dalam mendukung ketahanan serta kemandirian energi Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mudyat Noor menyampaikan bahwa kehadiran Pemerintah Kabupaten PPU dalam forum strategis ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta pelaku industri energi dalam menciptakan tata kelola energi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Penajam Paser Utara sebagai salah satu daerah strategis di Kalimantan Timur memiliki potensi besar di sektor energi. Melalui forum seperti ADPMET ini, kami berharap daerah dapat berperan lebih aktif dalam memastikan keberlanjutan energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,” ujar Mudyat Noor.
Gubernur Jambi sealigus ketua umum ADPMET (Al- Haris) dalam sambutannya menegaskan bahwa dengan berkurangnya dana bagi hasil ke daerah, maka daerah harus berani mencari potensi baru yang dapat meningkatkan PAD daerahnya masing - masing.
"Daerah hari ini dihadapkan dengan barkurangnya TKDB kita, termasuk didalamnya bagian hasil migas kita yang jauh turunnya, bagi kita itu merupakan sebuah tantangan, maka dari itu kita harus berani mencari potensi - potensi baru yang nanti bisa menjadi PAD kita", ucap Al Haris.
Lebih lanjut Al Haris mengungkapkan harapanya agar rakernas ADMPET dapat melahirkan berbagai macam regulasi dan kebijakan yang nantinya dapat diusulkan ke pemerintah pusat untuk dapat ditindak lanjuti.
"Kami harap rakernas ini melahirkan berbagai macam regulasi ataupun saran masukan yang nantinya dapat di ajukan kepada pemerintah nantinya", pungkasnya.
Munas tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan pasca munas ke-V di Jakarta, yang mana merupakan momen strategis untuk melaksanakan sosialisasi hasil yang telah dihasilkan dari munas dan membedah program kerja untuk satu tahun sampai lima tahun kedepan.
Terdapat 10 butir rekomendasi eksternal hasil munas ADPMET ke-V sebagai tindak lanjut pembahasan dan keputusan yang telah disepakati oleh seluruh peserta MUNAS ADPMET 2025. Diantaranya yaitu :
1. Dana bagi hasil migas usulan tambahan 1,5% DBH Migas, yang semula 15,5% untuk minyak bumi menjadi 17% dan tambahan 30,5% untuk gas mejadi 32%, dimana tambahan 1,5% tersebut diperuntukkan kegiata konversi energi fosil ke energi terbarukan.
2. PI (Participating Interest) 10%, pembagian porsi PI atar daerah dihitung dan ditentukan oleh pemerintah pusat dengan menggunaka data POD (yang dimiliki Kementerian ESDM) dan data batas wilayah yang dimiliki oleh Kemendagri.
3. Sumur Tua, ADPMET merekomendasikan adanya revisi permen ESDM no.1 tahun 2008 yaitu pentingnya sumur tua untuk dikelola BUMD dengan durasi izin perusahaan mengikut durasi kontrak PSC dan jenis upaya yang dilakukan dalam rangka produksi sumur tua mengikuti variasi kegiatan yang tercantum daam permen ESDM no.14 tahun 2025 bagi sumur idle dan sumur masyarakat.
4. Pemanfaatan Gas Suar Oleh BUMD, Revisi permen ESDM no.30 tahun 2021 tentang gas suar, BUMD mendapatkan privelege sebagai penerima manfaa gas suar denga bekal kemampua dan penguasaan data gas market di daerah.
5. ADPMET mengusulkan perlu dibangun kilang mini pada daerah penghasil yang jauh dengan kilang utama pemerintah.
6. ADPMET mengusulkan agar pemerintah merumuskan keterlibatan daerah dalam kegiatan dan bisnis CCS dan CCUS dengan memastikan hak serta kewajiban daerah dalam kegiatan perencanaan, pengangkutan, penyimpanan, tanggap darurat dan monitoring CCS dan CCUS.
7. ADPMET mengusulkan sejauh terkait perizinan antar pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah atau antar kementerian/lembaga seharusnya dikerjakan oleh SKK Migas, dibantu difasilitasi oleh K3S sebagai kontraktor.
8. ADPMET merekomendasikan Domestic Market Obligation (DMO) minyak dan gas (INKIND) dialokasikan untuk daerah penghasil, guna kepentingan meningkatkan ketahanan energi daerah penghasil.
9. ADPMET mengusulkan untuk lebih spesifik memasukan parameter dan merumuskan perhitunngan komponen TKDN - daerah penghasil migas (TKDN - DPM) untuk proyek - proyek kegiatan eksplorasi dan produksi migas di daerah agar manfaat kegiatan migas terdistribusi di daerah penghasil migas.
10. ADPMET merekomendasikan perlunya transparansi dan adanya pelibatan daerah penghasil dalam pengalokasian dan penggunaan dana ASR, serta perlu ada BUMD setempat yang bisa melakukan kegiatan ASR dan remediasi lingkungan.
Melalui forum seperti ini, diharapkan terwujud tata kelola migas dan energi yang transparan, efisien, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
Turut hadir dalam acara tersebut Menteri ESDM yang diwakili oleh Kepala Badan Pengembangan SDM (Prahoro Yulianto Nurtjahyo), Gubernur Jambi yang sekaligus sebagai ketua umum ADPMET (Al Haris), Bupati Tabalong, Bupati Lampung Timur, Bupati PPU, Bupati Bojonegoro, Wakil Bupati Bangkalan, Sekretaris Daerah Banggai, Dewan Pengurus dan Penasehat ADPMET, Direktur Pem Akmigas, Kepala BPSDM Migas serta pihak terkait lainnya. (hms19)