Makmur Marbun Hadiri dan Membuka Sosialisasi UU NO. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
PENAJAM - Penjabat (PJ) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Drs. Makmur Marbun, M. Si. Menghadiri sekaligus membuka sosialisasi Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Senin Sore, Aula Lantai 3 Pemkab (27/05/24).
Makmur Marbun selalu Kepala Daerah Kabupaten PPU, Mengucapkan Selamat Datang kepada Narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Bumi Benuo Taka Ibu Indah Ariyani, SH, MP. Serambi Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara.
" Kami memenyambut baik atas ketersediaan ibu bisa berada dan bersilaturahmi bersama kami. Ucap Marbun
Undang-undang ini lahir dari proses panjang dan menyeluruh yang melibatkan banyak pihak, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi semua warga negara. Melalui proses ini, kita semua memiliki tanggung jawab untuk memahami dan menerapkan isi Undang-undang ini dengan sebaik mungkin.
" Dalam proses sosialisasi ini, mari kita bersama-sama menjelajahi poin-poin utama dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini, serta implikasi dan tanggung jawab yang timbul dari penerapannya.Kita perlu memastikan bahwa setiap warga negara memahami hak dan kewajibannya, serta konsekuensi dari pelanggaran Undang-Undang ini. Lanjutnya
Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang disahkan oleh Ketua DPR RI pada Maret lalu, mencakup berbagai perubahan signifikan, salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
" Perubahan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan desa, memungkinkan kepala desa untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan jangka panjang dengan lebih baik. Paparnya
Selain perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga mencakup beberapa perubahan lainnya yang penting untuk diketahui oleh perangkat desa.
" Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan tersebut, sehingga perangkat desa dapat mengimplementasikannya dengan baik dalam tugas sehari-hari.
Penyelenggaraan sosialisasi ini juga merupakan upaya untuk memastikan bahwa, setiap perangkat desa memiliki informasi yang akurat dan terkini tentang undang-undang yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan perangkat desa dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Melalui momentum ini, saya mengajak kita semua untuk berpartisipasi aktif dalam diskusi dan pertukaran pendapat, karena hanya dengan kolaborasi dan pemahaman yang kuat, kita dapat mencapai implementasi Undang-Undang ini yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua pihak. Tutup nya (Humas10)