Makmur Marbun Tegaskan: Saya Tidak Akan Menyetujui Satupun Permohonan Perceraian

Pemerintahan 19 Jul 2024
Makmur Marbun Tegaskan: Saya Tidak Akan Menyetujui Satupun Permohonan Perceraian

PENAJAM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menegaskan bahwa persoalan perceraian, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU, menjadi perhatian serius yang tidak boleh terus terjadi.

Hal ini disampaikan Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, saat memberikan klarifikasi langsung kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) di Balikpapan, Rabu siang (17/7/2024).

Klarifikasi ini disampaikan Makmur Marbun setelah Perwakilan Ombudsman Kaltim menerima laporan melalui kuasa hukum salah satu ASN di lingkungan Pemkab PPU mengenai dugaan penundaan izin permohonan perceraian oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU.

"Saya tidak akan memberikan persetujuan perceraian kepada siapapun sebelum pasangan yang akan bercerai bertemu dengan saya langsung. Itu kebijakan saya," tegas Makmur Marbun.

Makmur Marbun mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan masih banyaknya pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten PPU, termasuk dari lingkungan ASN Benuo Taka.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalan perceraian sesungguhnya bukanlah hal yang baik dan tepat. Karena dampaknya bukan hanya pada pasangan itu sendiri, tetapi juga akan mempengaruhi masa depan anak-anak dan keluarga mereka.

"Makanya saya tidak setuju penyelesaian masalah itu melalui jalan perceraian. Ini prinsip saya, karena jika memberikan persetujuan itu saya merasa berdosa," ucapnya.

Sementara itu, saat ditemui usai kegiatan, Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman, menjelaskan bahwa kehadiran Pj Bupati PPU di perwakilan Ombudsman hari ini adalah untuk fasilitasi terkait laporan salah satu ASN PPU mengenai persoalan perceraian yang belum tuntas.

Ahmad Usman menjelaskan bahwa berdasarkan prosedur yang ada, pihaknya baik melalui dinas terkait, BKPSDM, maupun melalui Bupati PPU langsung, telah tiga kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, namun hingga kini tidak pernah hadir memenuhi panggilan yang diminta.

"Bupati memiliki prinsip bahwa siapapun yang menggugat harus bisa menghadirkan pasangannya. Jika istri menggugat, suaminya harus datang dan sebaliknya. Nah, sampai saat ini yang bersangkutan memang tidak pernah memenuhi panggilan itu," jelasnya.

"Keputusan hari ini adalah bupati harus memberikan jawaban tertulis bahwa belum bisa menerima persetujuan perceraian itu karena kedua belah pihak belum bisa dihadirkan di hadapan bupati. Itu kesimpulannya. Nanti kita buat surat resmi kepada yang bersangkutan agar dapat memenuhi panggilan ini," tutup Ahmad Usman. (Humas6).



Bagikan: Facebook X LinkedIn
Berita terkait
Tinggalkan Komentar
Komentar akan tayang setelah disetujui admin.