Pj Bupati PPU Hadiri Ekspose Hasil Pendataan dan Verifikasi Lahan Pengendali Banjir Sungai Sepaku dan Tol 6A dan 6B
BALIKPAPAN - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin menghadiri kegiatan ekspose hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi bidang tanah oleh satuan tugas untuk pembangunan pengendali banjir sungai Sepaku dan jalan bebas hambatan (Tol) segmen 6A dan 6B.
Acara ini digelar di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, dihadiiri oleh Deputi Otorita IKN Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin dan sejumlah pejabat penting di lingkup OIKN termasuk dari jajaran pemda PPU tampak Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab PPU, Nicko Herlambang.
Kegiatan ini dilaksanakan juga sehubungan dengan pelaksanaan Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (P3TADPOIKN).
Hal ini sekaligus sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN yang telah dilaksanakan tahapan pendataannya, pengukuran, dan verifikasi oleh satuan tugas untuk pembangunan pengendali banjir sungai sepaku dan jalan bebas hambatan segmen 6A dan 6B tersebut.
Dalam kesempatan ini Pj Bupati PPU, Zainal Arifin mengatakan bahwa pemda PPU mendukung penuh langkah-langkah pemerintah untuk percepatan pembangunan IKN.
Salah satunya dalam rangka ekspose hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi bidang tanah oleh satuan tugas untuk pembangunan pengendali banjir sungai Sepaku dan jalan bebas hambatan segmen 6A dan 6B di kawasan IKN tersebut.
" Pemerintah kabupaten PPU sejak awak komitmen mendukung penuh percepatan pembangunan IKN di kecamatan Sepaku ini. Salah satunya melalui ekspose hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi bidang tanah oleh satuan tugas untuk pembangunan pengendali banjir sungai Sepaku dan jalan bebas hambatan segmen 6A dan 6B ini," kata Zainal Arifin di sela-sela kegiatan ini.
Untuk diketahui, dari hasil ekspose hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi bidang tanah oleh satuan tugas tercatat bahwa jumlah lahan masyarakat terdampak sebanyak 19 bidang. Sementara jumlah masyarakat yang menguasai bidang tanah sebanyak 14 orang. Sementara itu disebutkan bahwa sesuai hasil pengukuran tim bahwa luasan lahan terdampak tercatat 19.494 meter persegi.
Dijelaskan juga bahwa dari 14 masyarakat terdampak dua diantaranya belum menyepakati, karena perbedaan luas tanah hasil pengukuran dengan luas tanah berdasarkan dokumen surat tanah yang dikuasainya.
Selanjutnya hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi tersebut disepakati untuk diumumkan kepada masyarakat terdampak di kantor kecamatan, kelurahan, dan desa dalam waktu vdekat. (Humas6).