Pemkab PPU Gelar Sosialisasi Berkenaan Bukti Elektronik Sebagai Syarat Wajib Pembayaran Dalam Tata Kelola Keuangan

Pemerintahan 01 Oct 2024
Pemkab PPU Gelar Sosialisasi Berkenaan Bukti Elektronik Sebagai Syarat Wajib Pembayaran Dalam Tata Kelola Keuangan

Penajam- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi intruksi Bupati PPU No.10 Tahun 2023 terkait penetapan bukti elektronik selesai proses pengadaan barang/jasa sebagai syarat wajib verifikasi pembayaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan  dan Aset Daerah PPU (BKAD) bersama Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) bertempat di Aula Lantai III Kantor Setkab PPU.

Sekretaris daerah (Sekda) Tohar saat membuka sosialisasi intruksi bupati Penajam Paser Utara No.10 Tahun 2023 menyampaikan instruksi berkaitan dengan berkenaan dengan bukti elektronik selesai proses pengadaan barang dan jasa sebagai syarat wajib dalam verifikasi pembayaran dilingkungan pemerintah kabupaten PPU wajib dipahami disetiap OPD karena menjadi bagian dalam penilai dalam kepatuhan pelaporan keuangan daerah.  

”Sosialisasi bukti elektronik ini tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pengendalian kaitannya dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam APBD, baik APBD murni maupun APBD Perubahan (APBDP) ditahun anggaran 2024” Ucapnya, Kamis (26/09/2024)

Menurut Tohar, Indekes pengadaan barang dan jajasan yang disampaikan dalam pengelola BKAD baru diatas 20%, tentu ini menjadi catatan dan perhatian bersama kita terhadap upaya dalam mendorong serapan anggaran.

” Sosialisasi ini kiranya menjadi elaborasi bersama dimasing-masing unit satuan kerja dalam melaksanakan regulasi dan ketentuan yang telah ditetapakn, bahkan menjadi catatan dalam pengelolaan keuangan daerah baik yang dalam perencanaan maupun ouputnya yaitu hasil dari pelaksanaan yang ada” Kata Tohar

Lanjut, Dia juga menerangkan adapun audit kinerja yang telah dilakukan oleh auditor internal  yaitu inspektorat daerah pemerintah Kabupaten PPU dan telah diberikannya seluruh dokumnya kepada unit kerja kiranya segera dicermati dan pahami persoalan apa  yang harus dilakukan untuk memberikan daya dukung pelaporan keuangan daerah. Karena ini tugas wajib yang harus dilakukan selaku penyelenggara pemerintah.

” Intruksi yang tertuang dalam sosialisasi hari ini menjadi pedoman bersama untuk segera dilaksanakan dan disesuaikan karena ini salah satu ketentuan yang wajib untuk dilakukan oleh setiap unit kerja selaku pelaksana pemerintahan”. Pungkasnya

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU (BKAD), Muhajir turut mengatakan dilaksankannya sosialisasi yang berkaitan dengan syarat wajib dalam bukti elektronik pada barang dan jasa guna memberikan daya dukung dalam pelaporan keuangan daerah.

    ”Ini menjadi penting dilaksnakan dan menjadi pedoman karena berkaitan dengan nilai dari pemerintah dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah yang  mencakup seluruh stakeholder dilingkung unit OPD dilingkungan Pemkab PPU”.

Dalam tugas pemerintahan ini, tentunya memerlukan daya dukung bersama seluruh pihak dalam kewenangan pemerintah daerah yang berkaitan dengan tata kelola keuangan dan pelapiran salah satunya dengan elektronik selesai proses pengadaan barang dan jasa sebagai syarat wajib dalam verifikasi pembayaran dilingkungan pemerintah kabupaten PPU. Tutupnya 

Hadir langsung dalam sosialisasi tersebut, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksaan program kegiatan di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU. (hms13)



Bagikan: Facebook X LinkedIn
Berita terkait
Tinggalkan Komentar
Komentar akan tayang setelah disetujui admin.