Asisten II Pemkab PPU Buka Sosialisasi dan Fasilitasi HKI di PPU Tahun 2024
PENAJAM - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Sodikin membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di kabupaten PPU Tahun 2024.
Acara ini digelar di Aula Lantai III kantor bupati PPU, Kilometer 09 Nipah-nipah, Kamis, (17/10/2024).
Dalam sambutannya Sodikin saat membuka acara ini mengatakan bahwa pemerintah kabupaten PPU memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Bahkan setiap tahunnya muncul banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Inovator di berbagai bidang yang ada di PPU.
Untuk itu Ide kreatif yang berlimpah ini sambung dia, sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.
"Pemerintah menghimbau kepada masyarakat, khususnya UMKM dan Inovator untuk sadar pentingnya HKI ini," kata Sodikin.
Menurutnya, ada beberapa bentuk HKI yaitu hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu atau DTLST. Oleh karenanya menurutbya, sudah selayaknya para pelaku UMKM dan Inovator paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide.
" HKI menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan “ide†tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain," ujarnya.
Lebih lanjut kata Sodikin dalam kegiatan sosialisasi dan fasilitasi HKI tersebut memberikan infomasi kepada pemilik karya intelektual untuk melindungi keberhasilan kreatifnya.
Dia menambahkan bahwa ada beberapa jenis HKI yang biasa ditemui diantaranya memberikan perlindungan atas karya-karya seni, seperti tulisan, musik, lukisan, dan karya seni, melindungi identitas produk atau jasa dari persaingan usaha yang tidak sehat, memberikan hak eksklusif atas penemuan atau inovasi teknologi dan melindungi tampilan estetika produk seperti desain pakaian, furnitur, atau aksesoris.
Artinya menurut Sodikin, HKI penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas, karena memberikan insentif kepada pencipta untuk terus berkarya tanpa takut karyanya akan dicuri atau disalahgunakan oleh pihak lain.
"Dengan memiliki HKI yang kuat, pencipta juga dapat memanfaatkan karya-karyanya secara komersial dan mendapatkan manfaat dari hasil kerja keras dan bakatnya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain,†ucapnya.
Sodikin menambahkan dengan memiliki HKI yang kuat, pencipta juga dapat memanfaatkan karya-karyanya secara komersial dan mendapatkan manfaat dari hasil kerja keras dan bakatnya.
" Untuk pelaku HKI memiliki banyak manfaat, diantaranya perlindungan hukum, peningkatan penghasilan, kepastian hukum, meningkatkan citra produk, menumbuhkan semangat berkarya, membantu segmentasi pasar dan kepastian mutu produk," ujarnya.
Tampak hadir dalam kegitan Sosialisasi ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Manusai, Kepala Sub Bidang Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Manusia, Kepala Bapelitbang, dinas dan pihak terkait lainnya. (hms17).