Sekda PPU Buka Diseminasi Informasi Program dan Kegiatan DPMD Tahun Anggaran 2025

Pemerintahan 02 Dec 2024
Sekda PPU Buka Diseminasi Informasi Program dan Kegiatan DPMD Tahun Anggaran 2025

PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar menghadiri sakligus membuka kegiatan  Diseminasi Informasi Program dan Kegiatan DPMD Tahun Anggaran 2025  di Kabupaten PPU, yang digelar di Hotel Ika Petung, Jumat, (29/11/2024). 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arah, menyelaraskan program dan kegiatan serta melakukan sinkronisasi dan penyelarasan program kegiatan yang terstruktur dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa dan kelurahan. 

Dalam sambutannya Sekda PPU, Tohar menyampaikan perlunya  penyelarasan dan harmonisasi dengan tata pengelolaan daerah. Untuk mewujudkan itu perlunya melakukan sinkronisasi, harmonisasi dan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan desa sesuai kewenangan yang dimiliki. 

" Sosialisasi program dan kegiatan pembangunan daerah yang dapat diintervensi serta ditindaklanjuti oleh pemerintah desa melalui penganggaran pada APBDes sesuai batasan kewenangan yang dimiliki oleh desa," kata Tohar.

Menurut Tohar, tugas dan fungsi Kepala Desa dan Lurah adalah sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan di Desa dan Kelurahan, melaksanakan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat   menuju desa  kelurahan yang maju, mandiri dan sejahtera. 

" Maka diperlukan komitmen serta integritas kepala desa dan lurah dalam merencanakan dan merealisasikan program pembangunan di wilayah kerjanya masing-masing," ujar Tohar.

Keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintahan Desa menurutnya, sangat ditentukan oleh kinerja Kepala Desa, dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Desa harus berdasarkan kewenangan desa yang meliputi Kewenangan berdasar hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan.

" Kesamaan visi misi inilah yang membuat seluruh capaian pembangunan di Kabupaten PPU  terkait dengan dana desa dapat  berhasil, karena dukungan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dalam mempercepat seluruh proses tahapan dana desa sehingga dapat sampai pada tahap pelaksanaan di desa masing-masing," bebernya.

Pada kesemptan ini Sekda PPU juga menghimbau agar para Kepala Desa dan Lurah dalam melaksankan tugas dan fungsinya, dapat bersinergi dan saling mendukung dengan program-program pemerintah daerah yang mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah kerjanya masing-masing.

" Kami berharap setelah pulang dari kegiatan ini, agar melaksanakan kegiatan konkrit seperti sebagaimana saya sebutkan di atas yaitu dengan menelaah kembali kesesuaian rencana kerja, program dan kegiatan dalam melakukan akselerasi percepatan pembangunan daerah dalam rangka mensukseskan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten PPU menuju desa kelurahan yang maju,andiri dan sejahtera," tutupnya (Humas17).




Bagikan: Facebook X LinkedIn
Berita terkait
Tinggalkan Komentar
Komentar akan tayang setelah disetujui admin.