Sekda PPU Hadiri FORSEDASI Tahun 2024
Balikpapan - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar, hadiri undangan Rakernas Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSEDASI) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Platinum Kota Balikpapan. (Kamis, 12/12/2024)
Dalam agenda tersebut membahas mengenai pembinaan dan penataan tenaga tidak tetap daerah (T3D) pada masa transisi penetapan PPPK tahun 2025 dilanjutkan dengan arah kebijakan pemerintahan baru dalam penerapan merit sistem bagi ASN untuk menciptakan ASN Pofesional yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, sebagai pelayan publik dan perekat NKRI.
Penyelesaian tenaga Non ASN harus dapat diselesaikan pada akhir Desember tahun 2024, sehingga tidak akan ada lagi pegawai dilingkungan Pemerintah selain PNS dan PPPK. Penyelesaian tenaga Non ASN semuanya tidak bergeser dari sistem merit yang sedang dibangun oleh BKN, maka yang paling penting semuanya wajib mendaftar dan mengikuti seleksi, jangan sampai pegawai Non ASN tidak mendaftar.
Hal pokok dalam manajemen RPP Manajemen ASN yang baru yaitu :
1. PPPK boleh menjadi CPNS tanpa harus berhenti atau mengundurkan diri dari PPPK,
2. Pegawai Non Asn wajib mendaftar agar tercatat dalam database dan statusnya berubah menjadi PPPK Paruh Waktu, dan oleh BKN akan tetap diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP),
3. Dalam hal anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah telah cukup untuk membayar belanja pegawai maka dalam hal ini PPPK Paruh Waktu tidak perlu seleksi lagi dan langsung dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu,
4. Selama masa transisi, pembayaran gaji PPPK paruh waktu tidak masuk kedalam belanja pegawai namun melalui pos anggaran dan jumlah nominal yang sama dengan yang selama ini diterima pegawai Non Asn,
5. Batas usia untuk perpindahan ke jabatan fungsional ahli utama yang sebelumnya 60 tahun menjadi 58 tahun,
6. Asn wajib mengikuti diklat kepemimpinan 2 tahun setelah diangkat,
7. Pegawai yang berkinerja cukup selama 2 tahun berturut turut termasuk kedalam kriteria dapat diberhentikan.
Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2024 berfokus kepada pelayanan dasar yaitu tenaga guru dan kesehatan, menyelesaikan permasalahan tenaga Non Asn di Instansi Pemerintah secara optimal, merekrut talenta - talenta baru (fresh graduate) melalui CPNS berfokus pada pengadaan di wilayah IKN, dan mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Kriteria pelamar dan formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan bagi P1 Guru dan D-IV Bidan Pendidik Klinis 2023, Eks THK II, Tenaga Non Asn yang terdaftar di database BKN dan yang terakhir Tenaga Non Asn yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan tidak dapat mengisi lowongan formasi dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
BKN akan menerbitkan 4 (empat) jenis jabatan pelaksana yang dapat dilamar oleh tenaga guru dan tenaga kesehatan dan tenaga Non Asn lain yang difungsikan sebagai jabatan transit, BKN telah menyiapkan jenis jabatan kualifikasi dan sebagainya, sehingga pelamar akan dapat langsung mendaftar pada formasi tersebut, setelah 3 (tiga) bulan penyesuaian, selanjutnya formasinya akan diatur, sepanjang kompetensinya sesuai.
Sistem merit merupakan sebuah sistem mekanisme dalam mencari pegawai yang terbaik, dimana standar penilaian pegawai didasarkan pada kompetensi, kinerja, kualifikasi, potensi dan integritas, lalu selanjutnya penilaian dilakukan secara transparan dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pegawai.
Tujuan dilaksanakannya sistem merit yaitu merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya,
mengembangkan kemampuan & kompetensi ASN,
memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan,
mengelola ASN secara efektif dan efisien, memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja.
(hms19).