Pemkab PPU Gelar FGD Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
PENAJAM,- Asisten III Administrasi Umum, Ir. H. Ahmad Usman, M.AP secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Aula Lantai I, Kantor Bupati Penajam Paser Utara. Selasa (19/12/2023).
Asisten III, Ahmad Usman saat membacakan sambutan tertulis Pj. Bupati Penajam Paser Utara, Drs. Makmur Marbun, M.Si menyampaikan Pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah merupakan salah satu alat untuk menggerakkan roda perekonomian.
“Penyerapan anggaran melalui pengadaan barang dan jasa ini menjadi sangat penting namun, tidak kalah penting dari itu adalah pelaksanaan pengadaan yang efektif dan efisien serta ekonomis untuk mendapatkan manfaat maksimal dari penggunaan anggaran.†ujarnya dalam sambutan tertulis.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa telah banyak sorotan diarahkan pada berbagai masalah di seputar pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah, antara lain karena banyaknya penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasannya. Pengadaan barang/jasa setiap instansi pemerintah didasarkan pada Rencana Tahunan yang merupakan penjabaran dari Renstra sehingga barang atau jasa yang dibeli, memang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.
Termasuk proses pengadaan barang dan jasa menyimpan potensi permasalahan yang dapat muncul pada setiap tahapan prosesnya, mengingat begitu panjang dan kompleksnya alur pengadaan barang/jasa mulai dari tahap perencanaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
“ Adapun hal-hal yang dapat memicu persoalan hukum diantaranya perencanaan yang kurang matang, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, lemahnya pengendalian kontrak, adanya niat jahat, dan ketidakharmonisan regulasi.†Imbuhnya.
Ahmad Usman menjelaskan, begitu juga terkait penyebab permasalahan pengadaan barang dan jasa dari ketidaktahuan, kesempatan dan niat, sistem birokrasi, sehingga dalam Forum Group Discussion (FGD) seluruh pelaksana kegiatan yang berhubungan dengan barang dan jasa dapat betul-betul memahami aspek regulasi hokum, sehingga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan, terutama dalam aspek pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kepada para pelaku pengadaan barang dan jasa harus benar-benar memahami aturan hukum yang berlaku dan harus saling berkoordinasi, sehingga mempunyai pemahaman yang sama guna menghindari timbulnya permasalahan hukum di dalam proses pengadaan barang dan jasa.†tegasnya.
“Begitu juga dengan dilakukannya mitigasi permasalahan hukum dengan pendekatan preventif, preventif-korektif dan korektif. Serta memahami dan memperhatikan hal yang menjadi masalah dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan hukum seperti kurang volume/spesifikasi, mark up, fiktif, suap/gratifikasi, asas bermanfaat, inprosedural.†pungkasnya. (hms7)