Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria 2025, Sekda Tohar Tekankan Para Pejabat Kewilayahan Memahami Prosedur Penataan dan Penyelesaian Aset

Pemerintahan 13 Aug 2025
Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria 2025, Sekda Tohar Tekankan Para Pejabat Kewilayahan Memahami Prosedur Penataan dan Penyelesaian Aset

Penajam – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan satuan lintas sekor lainnya mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penataan Aset dan Akses dalam rangka mewujudkan Kampung Reforma Agraria. Kegiatan ini digelar di Aula Lantai III Kantor Setkab PPU, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta lintas sektor terkait. Selasa (12/8/2025)

Tohar menjelaskan, rakor ini bertujuan menyelaraskan pengetahuan seluruh pihak yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten PPU. Menurutnya, pemahaman yang sama sangat penting, terutama bagi pejabat publik di tingkat kewilayahan seperti lurah, kepala desa, dan camat, yang berperan langsung dalam persoalan pertanahan.

“ Rakor GTRA dalam penataan dan penyelesaian terkait aset ini diharapkan dapat menjadi daya dukung dalam memberikan pengetahuan tentang pentingnya penataan aset dan percepatan pelaksanaan reforma agraria, agar seluruh administrasi pertanahan terdokumentasi secara sah dan tertib,” ujarnya.

Ia menambahkan, GTRA menjadi wadah koordinasi lintas sektoral yang berfokus pada percepatan kebijakan nasional di bidang keagrariaan, termasuk penyelesaian persoalan penataan aset tanah, baik yang dikelola pemerintah maupun yang dihadapi masyarakat.

“Keberadaan GTRA ini benar-benar untuk memastikan koordinasi berjalan optimal, sekaligus mendorong tata kelola barang milik daerah, khususnya aset tidak bergerak berupa lahan atau areal yang memerlukan penataan,” terang Tohar.

Melalui rakor ini, Pemkab PPU berharap sinergi antarinstansi dapat mempercepat penyelesaian persoalan aset dan akses reforma agraria, sehingga program dapat berjalan efektif dan berkesesuaian. Termasuk memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat melalui para pejabat kewilayahaan sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi kita dilingkup Pemerintah Daerah. ” Tutupnya (hms13)




Bagikan: Facebook X LinkedIn
Berita terkait
Tinggalkan Komentar
Komentar akan tayang setelah disetujui admin.