Asisten III Buka Sosialisasi Perbup Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemkab PPU
Penajam – Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) PPU menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati tersebut ke seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab PPU.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada ASN terkait ketentuan pakaian dinas yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaannya dapat seragam dan sesuai standar di seluruh instansi pemerintah daerah.
Acara sosialisasi secara resmi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda PPU, Aini. Acara diadakan di Aula lantai 3 setkab PPU dan dihadiri oleh ASN dari berbagai perangkat daerah di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Senin (20/10/2025)
Dalam Segalanya, Aini menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 terdiri atas delapan bab dan 32 pasal yang mengatur secara rinci ketentuan pakaian dinas ASN, mulai dari warna dan model pakaian, hingga perlengkapan seperti kerudung dan sepatu.
“Peraturan ini tidak hanya sekedar mengatur seragam, tetapi juga menjadi bagian dari kedisiplinan dan identitas ASN. Melalui pakaian dinas, masyarakat dapat mengenali petugas pelayanan publik dengan mudah,” ujar Aini.
Ia menekankan pentingnya keseragaman berpakaian bagi ASN sebagai wujud profesionalisme dan peningkatan citra pelayanan publik di lingkungan pemerintah. ASN yang bertugas di instansi pelayanan langsung seperti DPMPTSP, Dukcapil, dan Satpol PP diharapkan dapat menjaga penampilan sesuai ketentuan agar masyarakat merasa nyaman dan mudah mengenali petugas yang melayani.
Lebih lanjut, Aini meminta agar peserta sosialisasi dapat menyebarkan informasi hasil kegiatan tersebut kepada rekan-rekan di unit kerja masing-masing.
“Kami berharap setelah sosialisasi ini, peserta dapat menseminasikan isi Perbup kepada rekan-rekan di instansi masing-masing, misalnya melalui apel pagi atau kegiatan internal lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa aturan berpakaian ini berlaku secara menyeluruh dan diharapkan dapat menciptakan keseragaman serta kedisiplinan di lingkungan kerja ASN Pemkab PPU.
“Mari kita menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak lagi ada perbedaan warna atau model pakaian di setiap perangkat daerah,” tutup Aini.(humas14)