Pemkab PPU Gelar Rakor Percepatan Pembangunan Fisik Gerai dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Penajam — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kantor Bupati PPU, pada Selasa (11/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Tohar, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPerindag) Margono Hadi Sutanto, Kasdim 0913 PPU Mayor Arm Antha Hi Jusuf, para camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam arahannya, Sekda Tohar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menyamakan persepsi seluruh pihak dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, serta Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih.
“Hari ini kita duduk bersama untuk menyamakan persepsi. Kebijakan nasionalnya sudah jelas, yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita mengoperasionalkan kebijakan itu di lapangan,” ujar Tohar.
Tohar menjelaskan, sebelumnya Pemkab PPU telah mendorong terbentuknya 54 kelembagaan koperasi merah putih di tingkat desa dan kelurahan. Kini, fokus diarahkan pada percepatan pembangunan fisik dan infrastruktur penunjang koperasi.
Ia juga meminta seluruh camat untuk segera mengidentifikasi desa dan kelurahan yang siap menyediakan lahan atau tapak bangunan, agar pembangunan gerai koperasi bisa dipercepat.
“Tidak semua wilayah punya lahan siap bangun. Maka jika ada desa atau kelurahan yang tidak memiliki lahan, segera laporkan. Kami akan minta Bidang Aset turun untuk melihat apakah ada lahan milik pemerintah yang bisa dimanfaatkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas KUKMPerindag Margono Hadi Sutanto dalam paparannya menjelaskan bahwa percepatan pembangunan koperasi merah putih merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan ketahanan pangan melalui pendekatan koperasi modern dan berbasis gotong royong.
Margono memaparkan dasar hukum program ini di antaranya Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai dan Pergudangan, serta Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Merah Putih.
“Dinas KUKMPerindag memiliki tugas melakukan pendampingan pembangunan fisik gerai, melakukan perikatan kerja sama dengan pihak BUMN pelaksana, serta menetapkan standar gerai dan pergudangan koperasi merah putih,” jelas Margono.
Ia juga menambahkan, dalam pelaksanaan di daerah, berbagai perangkat daerah lain seperti Dinas PMD, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, serta BKAD memiliki peran strategis masing-masing dalam mendukung percepatan pembangunan tersebut.
Margono menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan program nasional ini dapat berjalan serentak, terukur, dan tepat sasaran.
Kasdim 0913 PPU Mayor Arm Antha Hi Jusuf melaporkan bahwa hingga 11 November 2025 ini, sebanyak 12 desa/kelurahan telah memulai pembangunan tahap pertama gerai koperasi merah putih, bahkan beberapa di antaranya telah memasuki tahap pemasangan pondasi, sementara tahap kedua mencakup 11 desa/ kelurahan yang saat ini sedang dalam proses identifikasi kesiapan lahan dan desain bangunan.
“Babinsa di masing-masing wilayah sudah bergerak bersama pemerintah desa untuk memastikan kesiapan tapak dan progres di lapangan. Ada yang tahap identifikasi, ada yang sedang clearing, dan ada yang sudah mulai membangun,” terang Antha Jusuf.
Menutup kegiatan, Sekda Tohar menegaskan bahwa program koperasi merah putih bukan sekadar proyek pembangunan, tetapi merupakan gerakan nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat dari desa untuk Indonesia.
Selain itu, Pemkab PPU juga membuka peluang pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum digunakan untuk dijadikan lokasi pembangunan gerai koperasi. Langkah ini diharapkan mempercepat realisasi fisik koperasi merah putih tanpa harus menunggu pengadaan lahan baru.
“Melalui sinergi pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat, kita ingin koperasi merah putih benar-benar menjadi simbol kemandirian ekonomi rakyat,” pungkasnya. (Humas05/ IP)