23 Warga PPU Terima Sertifikat Reforma Agraria di Atas HPL Bank Tanah, ” Pemkab PPU Tegaskan Pasca Tahap Awal, Progres Penyelesaian Terus Berlanjut”
Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan dukungan dan apresiasi atas langkah cepat Badan Bank Tanah dalam menjalankan program Reforma Agraria di wilayah PPU, khususnya terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Hal itu disampaikan Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, saat menyerahkan sertifikat tanah kepada 23 warga dari total 129 subjek penerima manfaat yang terdampak pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalan bebas hambatan seksi 5B, yang berlangsung di Aula Lantai I, Kantor Setkab PPU. Kamis (25/9/2025) Sore
“Sebagai pemerintah daerah, kami terus berupaya menjembatani hak-hak warga dalam program Reforma Agraria oleh Bank Tanah dan Kementerian ATR/BPN. Alhamdulillah, tahap awal ini sudah diserahkan 23 sertifikat, dan proses akan berlanjut sampai seluruhnya selesai,” ujar Waris. “
Wabup juga menyampaikan salam kepada masyarakat di Gresik, Jenebora, Pantai Lango, dan sekitarnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong agar penyelesaian sertifikasi tanah berjalan tuntas.
“Proses ini sudah berjalan, sebagian sertifikat sudah diterima warga, sisanya tinggal menunggu tahap berikutnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Waris menekankan bahwa reforma agraria bukan hanya soal pembagian sertifikat, melainkan transformasi tata kelola lahan.
“Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat merasa aman dan dapat memanfaatkan lahan secara produktif untuk meningkatkan taraf hidup. Sertifikat ini jangan sampai beralih tangan hanya karena tergiur keuntungan sesaat, karena ini adalah jaminan masa depan anak cucu kita,” tegasnya.
Ia juga menilai reforma agraria menjadi instrumen pemerataan pembangunan, terutama di tengah kehadiran IKN yang berbatasan langsung dengan PPU. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memperluas jangkauan program bersama Bank Tanah, ATR/BPN, serta instansi terkait.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) PPU yang diketuai Bupati PPU, serta dukungan dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan PPU, Forkopimda, dan Kanwil BPN Kaltim.
Sekda PPU, Tohar turut menambahkan, terkait tugas GTRA yang dipimpin langsung oleh kepala daerah dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati serta unsur Fokompimda seluruhnya telah selesai baik dalam mendukung proses identifikasi objek dan subjek lahan hingga tahap akhir sampai diserahkannya data objek serta subjek lahan kepada Bank Tanah untuk ditindak lanjuti bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Bank Tanah Indonesia, Parman Nataatmadja, melalui sambungan video menegaskan bahwa program ini adalah bukti nyata negara hadir memberikan kepastian hukum dan keadilan.
“Sertifikat ini jangan hanya dipandang sebagai dokumen legal, tetapi dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” katanya.
Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menambahkan skema hak pakai memberi kepastian hukum sekaligus meminimalkan penyalahgunaan tanah negara.
“Hari ini kita mencatat sejarah baru agraria di Indonesia, pertama kalinya sertifikat hak pakai di atas HPL Bank Tanah diserahkan langsung kepada masyarakat di PPU. Ini menjadi kado indah pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang,” jelasnya.
Hakiki menuturkan, setelah 10 tahun penerima manfaat dapat meningkatkan status hak pakai menjadi hak milik. Sertifikat juga bisa digunakan sebagai jaminan kredit, sehingga memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.
Program reforma agraria di atas HPL Bank Tanah ini sejalan dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Dengan begitu, pengelolaan tanah negara diharapkan semakin produktif, adil, dan berkelanjutan.
Turut hadir langusng dalam penyerahan sertfikat tersebut, Unsur Forkopimda PPU, Anggota Dewan PPU Komisi I, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab PPU, serta para masyarakat penerima sertfikat tanah program Reforma Agraria di Kabupaten PPU. (hms13)