Wabup PPU Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 di Paripurna DPRD
PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten PPU dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/9/2025).
Sidang Paripurna ini dibuka Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin di Gedung Paripurna DPRD PPU, dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar, para Asisten, kepala dinas, kepala SKPD, Kepala Desa, dan pejabat terkait lainnya.
Abdul Waris Muin menyampaikan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 merupakan gambaran kemampuan keuangan daerah yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025. Hasil pelaksanaannya akan menjadi ukuran kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
Lebih lanjut, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 didasarkan pada pertimbangan objektif serta isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, setiap program tetap diarahkan untuk mendukung pencapaian target RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025–2029.
Abdul Waris Muin juga menyampaikan bahwa setelah berjalannya semester pertama APBD 2025, terdapat perubahan kebijakan umum serta perkembangan pendapatan dan belanja daerah yang tidak sesuai dengan asumsi awal. Kondisi tersebut menjadi dasar penyesuaian prioritas dalam Rancangan Perubahan APBD 2025.
Dalam Nota Keuangan yang disampaikan, perubahan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2025 digambarkan mengalami penyesuaian pada beberapa sektor utama. Dari sisi pendapatan, target ditetapkan sebesar Rp2,41 triliun, mengalami penurunan sekitar Rp142,5 miliar dibanding APBD murni 2025. Penurunan ini terutama terjadi pada pos pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan peningkatan sebesar Rp17,1 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,44 triliun, turun sekitar Rp166,7 miliar dari APBD murni. Koreksi belanja terjadi pada beberapa komponen, antara lain belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Dari sisi pembiayaan, alokasi ditetapkan sebesar Rp30,1 miliar, turun dibanding sebelumnya yang mencapai Rp54,3 miliar. Penerimaan pembiayaan sebagian besar bersumber dari SILPA, sedangkan pengeluaran diarahkan untuk pembayaran cicilan pokok utang pemerintah daerah.
Dengan memperhatikan kondisi tersebut, tercatat selisih lebih atau surplus sebesar Rp24,2 miliar. Surplus ini dimanfaatkan untuk pembayaran pokok pinjaman daerah sekaligus mendukung pembiayaan program serta kegiatan prioritas. Dengan demikian, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tetap berada dalam kondisi balance atau zero defisit.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen resmi pandangan umum fraksi-fraksi kepada pimpinan rapat, yang selanjutnya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan jawaban serta melakukan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD. (hms7)