Paripurna DPRD Setujui Perubahan APBD PPU 2025, Bupati Mudyat: “Instrumen Akselerasi Ekonomi dan Layanan Publik”
PENAJAM — Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H. Mudyat Noor menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Laporan Badan Anggaran dan Persetujuan Bersama atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, di Gedung Paripurna DPRD PPU, Senin malam (29/09/2025). Paripurna yang dipimpin unsur pimpinan dewan itu turut dihadiri Wakil Bupati Abdul Waris Muin, pimpinan dan anggota DPRD PPU, Sekretaris Daerah Tohar, jajaran Forkopimda, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, lurah, serta kepala desa se-PPU. Hadir pula perwakilan dari Bank Kaltimtara, PDAM Danum Taka, Perumda Benuo Taka, serta sejumlah tokoh masyarakat dan insan pers..
Dalam sambutannya, Bupati Mudyat menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja keras dan sinkronisasi yang ditempuh sepanjang pembahasan.
“Perubahan APBD 2025 memiliki posisi penting dan strategis. Ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan landasan perubahan kebijakan dan prioritas pembangunan yang segera kita jalankan agar memberi dampak pada akselerasi pertumbuhan ekonomi, stabilitas keuangan daerah, serta capaian sasaran pembangunan secara bertahap,” ujar Bupati.
Struktur utama Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2025 mengalami beberapa penyesuaian yang cukup signifikan. Dari sisi pendapatan, pemerintah daerah menargetkan sebesar Rp2,41 triliun. Angka ini menurun sekitar Rp142,5 miliar dibandingkan dengan APBD murni yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2,55 triliun. Meski begitu, terdapat peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik menjadi Rp228,21 miliar—bertambah Rp17,17 miliar dari target awal. Sementara itu, pendapatan transfer justru mengalami penurunan cukup besar, turun Rp112,92 miliar menjadi Rp2,16 triliun. Begitu pula dengan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang turun Rp46,77 miliar sehingga hanya tersisa Rp18,07 miliar.
Dari sisi belanja, anggaran juga mengalami penyesuaian. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,44 triliun, berkurang sekitar Rp166,73 miliar dari APBD murni Rp2,61 triliun. Rinciannya, belanja operasi mencapai Rp1,58 triliun, turun Rp74,86 miliar. Belanja modal juga menyusut menjadi Rp688,51 miliar, atau turun Rp83,65 miliar. Pos belanja tidak terduga dikurangi lebih jauh, dari Rp10 miliar menjadi Rp4,3 miliar. Adapun belanja transfer dipangkas menjadi Rp166,51 miliar, berkurang Rp2,58 miliar dari sebelumnya.
Untuk pembiayaan daerah, anggaran bersih ditetapkan Rp30,15 miliar, turun Rp24,21 miliar dari Rp54,37 miliar pada APBD murni. Rincian pembiayaan ini terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp85,78 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta pengeluaran pembiayaan berupa cicilan pokok pinjaman daerah sebesar Rp55,63 miliar. Dengan komposisi tersebut, terdapat selisih lebih atau surplus Rp24,21 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran pinjaman daerah sekaligus mendukung program dan kegiatan prioritas. Dengan demikian, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tetap berada dalam kondisi seimbang atau zero defisit.
Seluruh fraksi DPRD akhirnya menyatakan persetujuan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski begitu, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan. Beberapa di antaranya menekankan perlunya optimalisasi PAD melalui intensifikasi pajak dan retribusi tanpa membebani masyarakat kecil, pemanfaatan aset daerah secara produktif, serta dorongan agar BUMD lebih berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Fraksi-fraksi juga memberikan perhatian khusus pada belanja hibah yang dinilai perlu lebih transparan, serta mengingatkan agar pelaksanaan anggaran dipercepat mengingat sisa waktu tahun berjalan yang terbatas. Selain itu, DPRD meminta agar arah kebijakan pembangunan tetap mengutamakan pemerataan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penguatan UMKM, serta kesiapan menghadapi dampak pembangunan IKN yang kian terasa.
Sekretaris Dewan dalam laporannya menegaskan bahwa setelah disetujui bersama, Raperda Perubahan APBD 2025 akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hasil evaluasi tersebut nantinya disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah paling lama dalam tujuh hari kerja sebelum akhirnya diundangkan dalam Lembaran Daerah. Penegasan Bupati: Realisasi Tepat Waktu, Tepat Sasaran
Bupati Mudyat mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran untuk berhati-hati, cermat, dan patuh regulasi, serta memastikan langkah-langkah konkret percepatan pelaksanaan program sesuai DPA Perubahan.
“APBD adalah instrumen pelayanan publik. Pemenuhan belanja wajib—pendidikan, kesehatan, pengawasan, hingga infrastruktur—kita pastikan tetap sesuai ketentuan. Tujuannya jelas: pemerataan pembangunan, terbukanya lapangan kerja, dan tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya peran pengawasan internal dan eksternal agar pelaksanaan anggaran efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berdaya guna. “Kita jaga disiplin fiskal, namun tetap responsif terhadap dinamika kebijakan pusat dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” imbuhnya.
Dengan persetujuan bersama yang dicapai pada paripurna malam ini, pemerintah daerah segera menuntaskan tahapan evaluasi provinsi, penyempurnaan, dan pengundangan perda. Selanjutnya, perangkat daerah didorong memacu penyerapan secara terukur, menjaga kualitas output, dan menghadirkan manfaat nyata bagi warga PPU.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama. Di lobi gedung, beberapa pimpinan OPD tampak langsung berembuk singkat merapikan jadwal pelaksanaan—tanda bahwa pekerjaan anggaran tak menunggu esok untuk mulai dijalankan. (rf/prokopimkabppu)