Pemda PPU Sampaikan Masukan Strategis dalam Konsultasi Publik Regulasi Daerah Mitra IKN
IKN — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Sekretaris Daerah, Drs. H. Tohar, MM, menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Eselon I Lantai 4, Kantor Kemenko 3 Tower 1, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN, Kamis (15/01/2025).
Konsultasi publik ini merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi yang bertujuan mengatur mekanisme penetapan kawasan tertentu di wilayah pemerintah daerah sebagai daerah mitra IKN, yang berfungsi mendukung pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai super hub ekonomi baru di Indonesia.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menjelaskan bahwa konsep daerah mitra berbeda dengan kerja sama antardaerah. Daerah mitra dimaknai sebagai kawasan tertentu dalam wilayah pemerintah daerah yang ditetapkan untuk mendukung pembangunan IKN, sekaligus memperoleh manfaat langsung berupa insentif berusaha dan aliran investasi yang terintegrasi dengan IKN.
“Daerah mitra bukan seluruh wilayah pemerintah daerah, melainkan kawasan tertentu yang ditetapkan melalui keputusan Kepala Otorita IKN. Pelaku usaha di kawasan tersebut akan mendapatkan fasilitas dan insentif yang setara dengan pelaku usaha di IKN,” jelasnya.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menekankan pentingnya semangat kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat, Otorita IKN, dan pemerintah daerah. Menurutnya, pembangunan IKN tidak boleh menciptakan kesenjangan antara pusat pertumbuhan baru dengan wilayah di sekitarnya.
“Pembangunan IKN harus berjalan beriringan dengan daerah sekitarnya. Tidak boleh ada kesan menara gading. Daerah mitra adalah peluang untuk maju bersama,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Sekda PPU Tohar menyampaikan sejumlah catatan strategis terkait penyempurnaan rancangan peraturan. Ia menekankan pentingnya penggunaan konsep kemitraan yang setara, sehingga tidak menimbulkan kesan hubungan struktural antara Otorita IKN dan daerah mitra.
“Ketika disebut mitra, maka semangatnya adalah kolaborasi dan kebersamaan. Ini bukan soal siapa di atas dan siapa di bawah, tetapi bagaimana kita bergerak sejajar untuk mencapai tujuan bersama,” tegasnya.
Sekda juga menyoroti pentingnya jaminan keutuhan kewenangan pemerintah daerah, sinkronisasi dengan rencana tata ruang dan RPJMD daerah, serta kejelasan mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pandangan dalam pelaksanaan daerah mitra. Ia turut mengangkat aspirasi masyarakat PPU agar keberadaan IKN benar-benar memberikan dampak nyata, khususnya bagi sektor pertanian, infrastruktur dasar, dan penyediaan air bersih.
“Bagi masyarakat akar rumput, pertanyaan besarnya adalah ‘kami mendapat apa dari IKN’. Itu harus dijawab melalui program konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Melalui konsultasi publik ini, Otorita IKN menghimpun masukan konstruktif dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah untuk menyempurnakan rancangan peraturan tersebut. Hasil diskusi akan menjadi dasar penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Otorita IKN.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyambut baik proses ini dan berharap kebijakan daerah mitra dapat menjadi instrumen pemerataan pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat posisi PPU sebagai wilayah strategis penyangga Ibu Kota Nusantara. (rf/prokopimppu)