Pemda PPU Dorong Prinsip Kemitraan Setara dalam Rancangan Peraturan Daerah Mitra IKN

Pemerintahan 15 Jan 2026
Pemda PPU Dorong Prinsip Kemitraan Setara dalam Rancangan Peraturan Daerah Mitra IKN

PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menekankan pentingnya prinsip kemitraan yang setara, kolaboratif, dan saling menguntungkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Drs. H. Tohar, MM, saat menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala OIKN yang digelar di Ruang Rapat Eselon I, Lantai 4, Kantor Kemenko 3 Tower 1, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kamis (15/01/2025).

Dalam forum tersebut, Pemda PPU memandang bahwa konsep daerah mitra merupakan gagasan strategis yang berpotensi mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kawasan penyangga IKN. Namun demikian, penyusunan regulasi ini perlu memastikan bahwa hubungan antara OIKN dan pemerintah daerah benar-benar mencerminkan kemitraan sejajar, bukan relasi yang bersifat hierarkis.

Sekda PPU menyoroti mekanisme penetapan daerah mitra yang dalam rancangan saat ini masih menempatkan keputusan akhir sepenuhnya pada OIKN. Menurutnya, agar sejalan dengan semangat kolaborasi, proses penetapan seharusnya dilakukan melalui kesepakatan bersama yang sejak awal melibatkan pemerintah daerah sebagai mitra strategis, bukan sekadar pihak pengusul.

Selain itu, Pemda PPU juga menekankan pentingnya kejelasan pengaturan kewenangan, khususnya terkait perizinan dan pengelolaan kawasan. Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat menjamin kewenangan daerah tetap utuh dan tidak tergerus, kecuali jika terdapat kesepakatan yang jelas dan sukarela antara kedua belah pihak.

“Kemitraan yang kuat justru akan terbangun apabila kewenangan daerah tetap dihormati, dan kerja sama dilakukan dalam posisi yang sejajar,” ujar Sekda PPU dalam tanggapannya.

Terkait kriteria dan penetapan lokasi daerah mitra, Pemda PPU juga mendorong agar penilaian tidak semata-mata berbasis pada klaster ekonomi IKN, melainkan tetap mempertimbangkan potensi lokal, rencana tata ruang wilayah, serta arah pembangunan daerah yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Pemda PPU turut mencermati ketentuan masa berlaku penetapan daerah mitra selama 10 tahun yang dinilai perlu disertai mekanisme evaluasi bersama dan ruang negosiasi ulang. Evaluasi tersebut penting agar kerja sama tetap adaptif terhadap dinamika pembangunan dan perubahan kondisi sosial ekonomi di daerah.

Dalam kesempatan itu, Sekda PPU juga mengusulkan agar mekanisme evaluasi dan pengawasan pelaksanaan daerah mitra dilakukan secara bersama-sama, serta dilengkapi dengan forum konsultasi tetap antara OIKN dan pemerintah daerah mitra. Hal ini dinilai penting untuk menjaga komunikasi, menyelesaikan perbedaan pandangan, serta memastikan tujuan pembangunan dapat tercapai secara inklusif.

Pemda PPU menegaskan komitmennya untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai proyek strategis nasional, sekaligus memastikan bahwa manfaat pembangunan tersebut dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat daerah penyangga.

Melalui masukan-masukan konstruktif ini, Pemda PPU berharap Rancangan Peraturan Kepala OIKN tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra dapat disempurnakan sehingga benar-benar mencerminkan prinsip kemitraan, otonomi daerah, dan pembangunan yang berkeadilan serta berkelanjutan. (rf/prokopimppu)

Bagikan: Facebook X LinkedIn
Berita terkait
Tinggalkan Komentar
Komentar akan tayang setelah disetujui admin.