Pemda PPU Terima Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD dan Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2025

Pemerintahan 02 Feb 2026
Pemda PPU Terima Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD dan Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2025

PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2025 serta Pemeriksaan Laporan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2025, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Lantai III, Senin (02/02/2026).

Entry meeting tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Drs. H. Tohar, MM, bersama jajaran perangkat daerah terkait, sebagai bagian dari rangkaian awal pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Turut hadir dan/atau diwakili dalam kegiatan tersebut antara lain Inspektur Daerah, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

Dalam sambutannya, Sekda PPU menyampaikan bahwa pemeriksaan interim merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi bagian penting dari siklus pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pemeriksaan ini, menurutnya, tidak hanya bertujuan menilai kepatuhan dan kewajaran laporan keuangan, tetapi juga memperkuat tata kelola, pengendalian internal, serta kualitas bukti pertanggungjawaban setiap perangkat daerah.

“Pemeriksaan ini adalah bagian dari proses manajemen keuangan yang harus kita sikapi secara serius. Dukungan data, dokumen, dan bukti empiris yang andal menjadi kunci kelancaran pemeriksaan,” ujarnya.

Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, Ayu Shintya, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim akan berlangsung selama kurang lebih 30 hari, mulai 2 Februari hingga 3 Maret 2026. Pemeriksaan difokuskan pada pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, penilaian efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengujian substantif terbatas pada sejumlah akun utama, seperti kas, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta pendapatan daerah.

Selain itu, BPK RI juga akan melakukan pemeriksaan atas laporan bantuan keuangan partai politik Tahun 2025, yang disampaikan telah lengkap dan siap untuk diaudit sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Sekda PPU menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten PPU untuk mendukung penuh kelancaran pemeriksaan dengan memastikan responsivitas perangkat daerah, terutama dalam penyediaan dokumen dan klarifikasi yang dibutuhkan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi melalui Inspektorat Daerah sebagai pengendali tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Pemeriksaan ini harus kita jadikan momentum evaluasi bersama untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata kelola keuangan daerah, sekaligus mempertahankan capaian kinerja dan opini yang telah diraih,” tegasnya.

Melalui entry meeting ini, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap proses pemeriksaan interim dapat berjalan lancar, objektif, dan konstruktif, serta memberikan rekomendasi yang bermanfaat dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. (rf/prokopimppu)

Bagikan: Facebook X LinkedIn
Berita terkait
Tinggalkan Komentar
Komentar akan tayang setelah disetujui admin.